
DEKADE, SMARINDA – Perempuan Mahardhika Kota Samarinda memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis 1 Mei 2025, kemarin. Perempuan Mahardhika memiliki kritikan dan tuntutan kepada pemerintah.
Koordinator Perempuan Mahardhika Kota Samarinda, Refinaya, menyatakan bahwa pemerintah hanya memberikan solusi palsu bagi buruh. Padahal, buruh hingga saat ini tidak pernah menjadi subjek utama dalam penyusunan kebijakan perihal ketenagakerjaan. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang bentuk kebijakannya malah lebih berpihak kepada investor dan pemodal.
Makanya, Perempuan Mahardhika Kota Samarinda mengingatkan, May Day bukan hari libur. May Day bukanlah momentum di mana pemerintah bisa mengadakan konser maupun sekadar seremoni semata.
“Hari ini solusi-solusi palsu itu selalu disediakan dan dijadikan sebagai suatu pereda sementara kepada kita, pengobat sementara. Padahal, buruh tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan soal ketenagakerjaan oleh pemerintah,” kritiknya.
Selain itu, Koordinator Komite Basis Jurnalis Perempuan Mahardhika Kota Samarinda, Titah, May Day bukan sekadar peringatan tahunan. tTapi momentum perlawanan kelas pekerja, termasuk para jurnalis perempuan. “Di ruang redaksi, kami menghadapi ketidakpastian kerja, kontrak pendek, upah murah, dan bahkan kekerasan seksual yang kerap dibungkam oleh struktur yang maskulin dan otoriter. Sistem kerja fleksibel yang dipaksakan melalui Omnibus Law hanya memperparah eksploitasi kami,” cecarnya.
Komite Basis Jurnalis Perempuan Mahardhika Kota Samarinda, secara tegas menyatakan menolak sistem kerja outsourcing dan kontrak tanpa perlindungan. Selain itu pula, menuntut penghapusan upah murah, pengesahan cuti haid dan maternitas tanpa diskriminasi, serta perlindungan menyeluruh bagi jurnalis dari intimidasi dan kekerasan.
“Hari ini kami berdiri bersama seluruh buruh lintas sektor untuk menolak ketimpangan, menuntut keadilan struktural, dan memastikan bahwa suara perempuan pekerja tidak lagi dibungkam,” bebernya
“Kami juga mendesak negara segera mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang, Red.) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Jurnalis serta mencabut UU TNI yang mengancam kebebasan sipil. Tak ada demokrasi tanpa perlindungan bagi mereka yang bersuara,” timpal Titah. (de)



